Inpassing Guru Non PNS

Inpassing Guru Non PNS - Sobat Guru Non PNS yang budiman, tampaknya Pemerintah tidak main-main lagi memikirkan nasib Guru Non PNS. Buktinya, selain adanya program sertifikasi, Pemerintah juga mulai mendata Guru Non PNS untuk bisa terjaring dalam program Inpassing. Nah, bagi sobat semua yang belum menjadi PNS sedikit bisa bernafas lega. Paling tidak sudah ada perhatian yang lebih dari Pemerintah untuk Guru Non PNS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS. Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar telah diinformasikan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Kemendikbud.

Inpassing Guru Non PNS
Inpassing Guru Non PNS

Semua guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodikdas denga benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja, dan pemenuhan beban kerja. 

Guru yang mendapat prioritas untuk inpassing akan diberi nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpassing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Selengkapnya mekanisme pemberian inpassing bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar bisa dibaca di dokumen ini.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini untuk mewujudkan guru non PNS yang profesional, dengan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan. Seluruh informasi terkait mekanisme inpassing, persyaratan dan contoh dokumen dapat dilihat di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/ 

0 Response to "Inpassing Guru Non PNS "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel